Jumat, 03 Juli 2009

BANJIR LAHAR; BENCANA ATAU BERKAH?

Banjir lahar dingin merupakan suatu peristiwa alam yang disebabkan oleh jenuhnya endapan-endapan vulkanik hasil dari erupsi gunung api oleh air hujan sehingga membentuk aliran debris menuruni lereng hingga jauh ke dataran rendah. Apabila sepanjang alur sungai tidak dilakukan penanganan terhadap penanggulangan banjir lahar seperti dibangunnya sabo dam dan bangunan pendukungnya maka aliran lahar dingin dapat mengakibatkan bencana alam dengan tingkat kerusakan yang sangat tinggi terhadap badan sungai, bangunan-bangunan disekitar sungai dan dataran rendah di daerah hilir sungai. Bahkan dalam banyak kasus peristiwa banjir lahar yang tidak terprediksi dapat menimbulkan korban jiwa yang cukup besar.



MANAJEMEN PENAMBANGAN PASIR

Pasca banjir lahar maka terjadilah penimbunan material pasir dan batuan vulkanik di sepanjang alur sungai. Meskipun pada awal kedatangannya cenderung merusak tapi di sisi lain kedatangan material tersebut sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat disekitar daerah aliran sungai sebagai sebuah berkah dimana kegiatan penambangan pasir maupun batu dapat dilakukan.

Dengan dimulainya penambangan pasir dan batu di sekitar sungai oleh masyarakat sekitar daerah aliran sungai maka diperlukan adanya pengaturan-pengaturan penambangan sehingga tidak menimbulkan masalah-masalah yang tidak diinginkan seperti perebutan area penambangan, masalah perijinan dan masalah kerusakan lingkungan.

Perlunya aturan penambangan

Dalam kegiatan penambangan pasir dan batu maka secara langsung maupun tidak langsung akan terjadi interaksi antara 3 (tiga) komponen masyarakat yaitu masyarakat sekitar area tambang, pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang usaha pertambangan pasir.

Ketiga komponen diatas harus saling bekerjasama untuk membentuk system penambangan yang saling menguntungkan. Masyarakat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola dan membuat tata cara penambangan dengan membentuk aturan resmi atau peraturan daerah dan disisi lain pemerintah daerah berkewajiban memberikan pengayoman/ perlindungan.

Hubungan antara pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan yaitu pemerintah daerah mengadakan perijinan resmi kepada organisasi kemasyarakatan untuk melakukan penambangan dengan aturan tertentu sedangkan organisasi kemasyarakatan berkewajiban membayar pajak serta menjaga kelestarian lingkungan dengan mengikuti aturan penambangan yang berwawasan lingkungan.

Hubungan antara organisasi kemasyarakatan (penambang) dengan masyarakat sekitar yaitu penambang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi pekerja tambang dan sebagai timbal baliknya ada tarif atau biaya yang harus dibayar penambang kepada masyarakat.

Apabila ketiga hubungan tersebut dapat berjalan harmonis dan mengikuti aturan penambangan yang telah ditetapkan maka kegiatan penambangan pasir dan batu akan dapat saling menguntungkan semua pihak dan juga lingkungan.


Permasalahan yang timbul seputar penambangan pasir

Meskipun secara teori ketiga hubungan antara masyarakat, pemerintah daerah dan penambang bisa berjalan harmonis tapi dalam praktek di lapangan hal tersebut bisa menjadi sangat rumit dan rawan masalah.

Masalah yang sering timbul adalah masih ada penambang liar yang tidak memiliki ijin, pelanggaran aturan penambangan, kurang tegasnya sanksi yang diberikan bagi pelanggar, kerusakan lingkungan dan bangunan penahan aliran sedimen akibat penambangan yang menyalahi aturan, penyelewengan pembayaran pajak dll.

Untuk mengatasi masalah di atas tidak selalu mudah karena biasanya kondisi tersebut menjadi komplek dan ada konflik-konflik kepentingan dari ketiga komponen masyarakat. Di dalam masyarakat biasanya masih kurang adanya kesadaran terhadap kelangsungan pelestarian lingkungan disekitar tambang termasuk lahan perladangan dan permukiman mereka sehingga kegiatan penambangan pada area milik warga tersebut justru berujung pada kerusakan lingkungan karena tidak adanya batas penambangan pasir yang baku yang ditetapkan sehingga penambang semaunya sendiri melakukan kegiatan penambangan.

Masalah selanjutnya adalah masih saja ada penambang liar yang tidak memiliki ijin. Dan juga penambang berijin tapi aktifitas penambangannya melanggar aturan. Misalnya mereka melakukan penambangan di sekitar pondasi bangunan sabo sehingga mengganggu kestabilan bangunan. Pengeprasan lereng dan penggalian kebawah yang melanggar batas kedalaman sehingga menurunkan muka air tanah. Pada kasus ini dibutuhkan tindakan atau sanksi tegas oleh aparat keamanan, masyarakat sendiri maupun pemerintah daerah berupa penghentian kegiatan penambangan liar dan pencabutan ijin penambangan.

Masalah yang paling sering diabaikan adalah kerusakan lingkungan. Apabila aturan penambangan yang sudah ditetapkan tidak dilaksanakan dengan baik maka lingkungan akan menjadi korbannya. Bangunan pengendali aliran sedimen tidak sesuai lagi dengan fungsinya, dasar sungai mengalami degradasi yang menyebabkan penurunan muka air tanah, tebing sungai rawan longsor yang berakibat pada berkurangya lahan perladangan dan permukiman warga, tanah menjadi kekurangan air, tanaman mati, ternak kelaparan dan akhirnya terancamnya ekosistem dan eksistensi kehidupan disekitar daerah penambangan.

Apabila kerusakan lingkungan sudah mengancam eksistensi kehidupan maka akan timbul dampak lanjutan yaitu kelaparan dan konflik social di mana masing-masing komponen masyarakat akan saling menyalahkan dan merasa tidak bertanggung jawab.

Maka untuk menghindari atau setidaknya meminimalkan bahaya kerusakan lingkungan yang belakangan ini sudah terjadi di areal penambangan pasir maka perlu dilakukan langkah-langkah persuasif maupun sanksi tegas oleh penegak hokum. Dan yang tak kalah penting adalah meningkatkan kesadaran ketiga komponen masyarakat untuk bersama melakukan aktifitas penambangan pasir dan batu yang berwawasan lingkungan.

Lanjut baca ya.......